PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
8/9.1
Undang-undang
Otonomi Daerah
UU otonomi
daerah merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia atau dapat
juga disebut payung hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU otonomi
daerah di Indonesia menjadi payung hukum terhadap seluruh peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah
UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan
Bupati dan seterusnya.
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari
ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang
menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan
pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945
yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Reference:
Tambunan,
Tulus T.H. (2003), perekonomian indonesia beberapa masalah penting, penerbit
Ghalia Indonesia
Trias
Fajar Novianto, Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Investasi dan Angkatan Kerja Terhadap Pertumbuhan PDRB
Provinsi Jawa Tengah Tahun 1992-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan
Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013
Arsyad, L. 2010. Yogyakarta: Ekonomi Pembangunan. Edisi Kelima. UPP
STIM YKPN
Sjafrizal. 2012. Jakarta: Ekonomi Wilayah dan Perkotaan. PT Rajagrafindo Persada
Sjafrizal. 2012. Jakarta: Ekonomi Wilayah dan Perkotaan. PT Rajagrafindo Persada
0 komentar:
Posting Komentar