PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
4.1
Masalah
Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan
sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut,
para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber
daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air
dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara
lain:
·
Kewenangan,
tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan
pelestarian.
·
Bagi
hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
·
Penyerasian
lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Reference:
Academia. Pengelolaan Sumber Daya
Alam di Indonesia. http://www.academia.edu/9231275/Pengelolaan_Sumberdaya_Alam_Di_Indonesia_Tinjauan_Politik_Ekonomi_Islam, diakses pada tanggal 15 April 2015
Bappenas. Pengelolaan Sumber Daya
Alam di Indonesia. http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CBwQFjAA&url=http%3A%2F%2Fold.bappenas.go.id%2Fget-file-server%2Fnode%2F8566%2F&ei=uWEzVZu9KM-SuATOuIDAAw&usg=AFQjCNE8TAy5Bq3p8mtS5CgkdPKH7uSs-g&sig2=HhMv_3L6sKnGE_Btg0G9nA&bvm=bv.91071109,d.c2E, diakses pada tanggal 15 April 2015
0 komentar:
Posting Komentar