PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA
4.2
Kebjikan
Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
·
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
·
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi
ramah lingkungan.
·
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
·
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
·
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Reference:
Academia. Pengelolaan Sumber Daya
Alam di Indonesia. http://www.academia.edu/9231275/Pengelolaan_Sumberdaya_Alam_Di_Indonesia_Tinjauan_Politik_Ekonomi_Islam, diakses pada tanggal 15 April 2015
Bappenas. Pengelolaan Sumber Daya
Alam di Indonesia. http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CBwQFjAA&url=http%3A%2F%2Fold.bappenas.go.id%2Fget-file-server%2Fnode%2F8566%2F&ei=uWEzVZu9KM-SuATOuIDAAw&usg=AFQjCNE8TAy5Bq3p8mtS5CgkdPKH7uSs-g&sig2=HhMv_3L6sKnGE_Btg0G9nA&bvm=bv.91071109,d.c2E, diakses pada tanggal 15 April 2015
0 komentar:
Posting Komentar