SISTEM EKONOMI INDONESIA
1.4 Persaingan
Terkendali
Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali); Bukan
kapitalis dan bukan sosialis. Ditinjau berdasarkan sistem pemilikan sumber daya
ekonomi atau faktor-faktor produksi, tidak terdapat alasan untuk menyatakan
bahwa sitem ekonomi kita adalah kapitalistik. Sama halnya, tak pula cukup
argumentasi untuk mengatakan bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia
mengakui pemilikan individual atas faktor-faktor produksi; kecuali untuk sumber
daya, sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh
negara. Hal ini, sebagaimana diketahui bersama, diatur dengan tegas oleh pasal
33 UUD 1945. Jadi, secara konstitusional , sistem ekonomi Indonesia bukan
kapitalisme dan bukan sosialisme.
Sehubungan dengan persaingan antar badan usaha, tidak terdapat rintangan
bagi suatu perusahaan untuk memasuki bidang usaha tertentu. Namun untuk
menghindari persaingan tak sehat dalam pasar barang tertentu yang sudah jenuh,
pemerintah mengendalikannya dengan membuka prioritas-prioritas bidang usaha;
termasuk juga prioritas lokasi usaha.Pengendalian dimaksud misalnya ialah
dengan mengumumkan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya
percaya kepada pasar.Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN
dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan
wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan. Namun untuk menghindari persaingan
tidak sehat dalam pasar barang tertentu yang sudah jenuh, pemerintah
mengendalikannya dengan membuka prioritas-prioritas bidang usaha.
Reference:
Manetsch dan Park(1979) dikutip dalam Eriyatno. 1999. “Ilmu Sistem: Meningkatkan Mutu dan Efektivitas Manajemen”. Jilid Satu. IPB Press, Bogor.
Setyawan ,Aris Budi. “Perekonomian Indonesia”. Universitas Gunadarma, Depok
Dasar Dasar Ilmu Politik Oleh Prof.Dr. Miriam Budiardjo.Penerbit PT. Gramedia, 1982, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar