Cute Tinkerbell Koperasi Ekonomi - Belagustinaaa!

Koperasi Ekonomi

                                                                 BAB I

Konsep Koperasi, Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi dan
Sejarah Perkembangan
Koperasi

KONSEP KOPERASI

Munkner dari University Of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

KONSEP KOPERASI BARAT

Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
          Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut.
·      Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara kerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·      Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·      Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM). Pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut.
·      Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·      Mengembangan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
          Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasarkan konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat-dengan kemmapuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas-dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara vertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
          Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya, adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3.
·      Liberalisme/kapitalisme
·      Sosialisme
·      Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya, ideologi Pancasila dan sistem perekonomian tertentu yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN, DAN ALIRAN KOPERASI

Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut:
          Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut.
ALIRAN KOPERASI

Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekomonian dan hubungan dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
·      Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadikekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadaro bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,khusunya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Hal ini berarti, pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah memperlakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat di mana industri berkembang dengan pesat di bawah sistem kapitalisme, seerti Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.
·      Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Karena itu, pada abad XIX, pertumbuhan koperasi di negara-negara barat sangat didukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang di antaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintahan dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
·      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategisdan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat-terutama yang berskala kecil-akan lebih muedah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masihtetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”, di mana pemerintah bertanggungjawab dan berupaya agar iklim petumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Dengan demikian, pemerintah harus terus berupaya untuk menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dan pertumbuhan koperasi di tengah-tengah masyarakat. Kendati demikian, otonomi koperasi dalam aliran ini tetap dipertahankan.
Secara singkar, perbedaan ketiga aliran koperasi tersebut (berdasarkan peranan gerakan koperasi dan hubungannya dengan pemerintah) dapat ditunjukkan pada Tabel berikut.
Dalam tulisannya di harian KOMPAS (8 Agustus 1984) yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan Koperasi”, E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau Schools of Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
·      Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta, wakil presiden pertama R.I., dalam pidatonya pada 23 Agusts 1945, dengan judul “Indonesia’s Aims and Ideals”, mengatakan bahwa, yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran msyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesians want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
·      School of Modified Capitalism atau juga disebut School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis. Di sini koperasi harus mampu bersaing di pasar.
·      The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
·      Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dengan sosialis.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

Koperasi yang modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahub 1844. Kopeasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale dangan memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahaun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdangangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan suransi. Pada tahun1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan indutri di Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibatkan pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu. Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut. Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Menurut Sukuco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwilian, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895
Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi: Purwokerto. Dalam bahasa Inggris (bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi”; sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”. “Gebrakan” Patih Wiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Assisten Residen Purwokerti E. Sieburg, atasan sang Patih. (Sumber: Penjelasan dari Ir. Hadianto Martosubroto, M.Sc., Ketua Perkumpulan ‘trah’ Raden Ariawiriaatmadja, Jakarta, 1995).
Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Koperasi tersenut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich Wilhelm Raiffeisen, Jerman, dan dipelajari de Wolf can Westerrode selama ia cuti di negeri itu. De Wolf van Westerrode memperluas lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarkbank der Inlandsche Hoofden” sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Dalam rangka pelaksanaan Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa di pedesaan Purwokerto. Lumbung Desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura (simpan padi, pinjam uang). Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka di pedesaan.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa Patih Wiriaatmadja telah mendirikan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” alias “bank priyayi” pada tahun 1895. Kemudian pada tahun 1896, atas prakasa de Wolf van Westerrode berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank” beserta “Lumbung-Lumbung Desa”-nya. Namun, benarkah bank priyayi serta Lumbung-lumbung Desa merupakan perintis koperasi?
Perlu diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada thun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintahan pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen (sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H Boeke. Sejak lahirnya, Jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan Departemen BB ( Departemen Dalam Negeri). Kemudian pada tahun 1935, Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen EZ. (Departemen Kehakiman).
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta mengajurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Dalam proses perjuangan gerakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antarkoperasi serta merupakan seumber penerang dan pendidikan bagi anggota koperasi. Di Jawa Barat, didirikan Bank Propinsi Jawa Barat yang dimaksudkan untuk mengadakan pemusatan usaha dalam jasa keuangan bagi gerakan koperasi di Jawa Barat.
Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah N0. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu, langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama pula terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September yang digerakkan Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan koperasi.
Kemudian, pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penerbitan organisai koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64.000 unit (45.000 unit di antaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1993, UU No. 12 Tahun1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Di samping UU No. 25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperaso dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.

                                            





































                                                               BAB II

Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi
dan Prinsip-Prinsip Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI

Seringkali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdale, Raiffeisen, Schulze D, dan juga oleh konsepsi-konsepsi lain. Sementara prinsip-prinsip koperasi itu, di satu pihak, memuat sejumlah nilai, norma, dan tujuan konkrit, yang tidak harus diketemukan pada semua koperasi. Di lain pihak, prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip-prinsip pengembangan organisasi dan pedoman-pedoman kerja yang pragmatis, yang hanya berhasil diterapkan pada keadaan tertentu saja. Prinsip-prinsip koperasi dapat digunakan sebagai petunjuk-petunjuk yang berguna bagi pengembangan organisai koperasi dan gerakan koperasi tertentu. Namun, prinsip-prinsip tersebut biasanya bukan merupakan kriteria yang berguna bagi pembuatan definisi ilmiah mengenai organisasi koperasi yang berlaku secara universal. Prinsip-prinsip koperasi itu merupakan sumber dari norma-norma hukum yang dianut setiap koperasi, dan karenanya, seringkali pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi di berbagai negara. Jadi, jika dikaitkan dengan pengertian ‘koperasi menurut hukum’ maka dapat terjadi bahwa di suatu negara tertentu, tidak semua organisasi koperasi didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Koperasi. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Koperasi dari berbagai negara dapat menggunakan kriteria yang berbeda untuk merumuskan definisi koperasi menurut hukum, sebagai persyaratan bagi pendaftaran suatu organisasi koperasi.
Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilaksaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama. Pengertian koperasiberasal dari bahasa Latin “coopere” yang dalam bahasa Inggris disebut coorperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi coorperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut “Economic Coorperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”.


DEFINISI ILO

Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak international diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut.
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common ecnomic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
·      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of person)
·      Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
·      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
·      Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled bussiness organization)
·      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
·      Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

DEFINISI CHANIAGO

Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jamaniah para anggotanya.

DEFINISI DOOREN

P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. Dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate)


DEFINISI HATTA

Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolobf tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’.”

DEFINISI MUNKER

Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisai tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

DEFINISI UU No. 25/1992

Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan menlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
·      Koperasi adalah Badan Usaha (Bussiness Enterprise)
Sebagai Badan Usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja sama memperoleh laba.
·      Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi\
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU Nomor 25 Tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang kerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip Koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya. Secra singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
·      Koperasi Indonesia “berazas kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

TUJUAN KOPERASI

Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Kerena itu, setiap koperasi perlu menjabarkan ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola koperasi. Pada kasus anggota juga bertindak sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap proses pencapaian tujuan koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyakat umum.
Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan terus dikerjar tanpa batas.
Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatkan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (riil) para anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif tersebut dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga pengukurannya dapat dilakukan secara nyata.
Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal atau pendapatan riil. Pendapatan nominal adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang diperoleh. Sedangkan pendapatan riil merupakan pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa pemenuh kebutuhan yang dapat dibeli, dengan membelanjakan pendapatan nominalnya (uang). Apabila pendapatan nominal seseorang meningkat, sementara harga-harga barang/jasa tetap (tidak naik), maka seseorang tersebut akan lebih mampu membeli barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya meningkat pula.
Dalam kondisi seperti di Indonesia, di mana pendekatan, pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top-down-approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relatif kecil sehingga sukar untuk mengatakan bahwa peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi sebagai keberhasilan dari pada koperasi,
Selanjutnya, fungsi Koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU. No 25 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
·      Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan–ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.

PRINSIP MUNKER
Hans H munkner  menyarikan 12 prinsip koperasi. Prinsip prinsip koperasi yang diidentifikasi munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan aturan yang berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut munkner, prinsip prinsip koperasi adalah prinsip prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.
          Selanjutnya, bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip prinsip kopersi, maka sebenarnya prinsip prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. Khusus koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang undang yang mengatur per koperasian.
PRINSIP ROCHDALE
Prinsip prinsip rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di rochdale, inggris pada tahun 1994. Prinsip rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai Negara sesuai dengan keadaan koperasi, social budaya, dan perekonomian masyarakat setempat. Adapun unsur unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut .
-       Pengawasan secara demokratis (democratic control)
-       Keanggotaan yang terbuka (open membership)
-       Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
-       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases)
-       Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
-       Barang barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
-       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles)
-       Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)

PRINSIP RAIFFEISEN
Freidrich William raiffeisen (1818 - 1888) adalah walikota flammersfelt di jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di jerman pada saat, itu khususnya dalam bidang pertanian, membuat EW. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat” prinsip raiffeisen adalah sebagai berikut :
-       Swadaya
-       Daerah kerja terbatas
-       SHU untuk cadangan
-       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-       Usaha hanya kepada anggota
-       Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

PRINSIP SCHULZE
Dikota lain di Jerman, delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800 - 1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip prinsip Herman schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip Herman schulze adalah sebagai berikut.
-       Swadaya
-       Daerah kerja tak terbatas
-       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-       Tanggung jawab anggota terbatas
-       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA

ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organiisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide ide koperasi diantara Negara negara anggotanya. Dalam kegiatannya, ICA selalu mendiskusikan prinsip prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu. Mengenai prinsip prinsip Rochdale, ICA memperlakukannya secara universal dan tidak statis melainkan dinamis, fleksibel, dan persuasif.
          Dari hasil hasil siding ICA (Di London pada tahun 1934; di paris pada tahun 1937; di praha pada tahun 1948; di Bournemouth pada tahun 1963; dan di wina pada tahun 1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerapannya disesuaikan dengan kondisi masing masing negara.
          Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
-       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
-       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
-       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
-       SHU dibagi 3 ;
o  sebagian untuk cadangan
o  sebagian untuk masyarakat
o  sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
-       semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.



PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
   UU No. 12 tahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi , UU No. 14 tahun 1965, UU No. 12 tahun 1967 tentang poko-pokok perkoperasian, dan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
          Di Indonesia, prinsip prinsip koperasi juga disebut sendi sendi dasar koperasi. dalam UU No. 12 tahun 1967, istilah yang digunakan adalah “sendi sendi dasar” koperasi, sedangkan dalam UU No. 25 tahun 1992 disebut prinsip koperasi. sama halnya seperti di negara lain, koperasi Indonesia juga mengadopsi sebagian prinsip Rochdale dan atau prinsip ICA, Di Indonesia, prinsip prinsip koperasi ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi sosial, politik, dan ekonomi Indonesia. Perubahan prinsip prinsip ini seiring dengan perubahan undang undang yang mengatur perkoperasian.
          Walaupun demikian, nilai-nilai dasar dan cita-cita koperasi tidak banyak mengalami perubahan, kecuali UU No.14 tahun 1965 yang misi dan jiwanya didominasi pola pikir komunis.
          Prinsip prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
-       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
-       pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-       adanya pembatasan bunga atas modal
-       Mengembangkan esejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-       usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-       swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.
-       Sifat keanggotaanya bersifat sukarela dan terbuka
-       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota
-       Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
-       kemandirian
-       Pendidikan perkoperasian
-       kerja asama antar koperasi
Dari kedua prinsip koperasi Indonesia tersebut dapat dilihat bahwa essensi dasar kerja koperasi sebagai badan usaha tidaklah berbeda secara nyata. Hanya saja dalam UU No.25 tahun 1992 ada penambahan mengenai prinsip kerja sama antara koperasi. Ini dapat dipahami bahwa, untuk mengantisipasi tren globalisasi ekonomi, koperasi perlu meningkatkan kekuatan tawar-menawarnya (bargaining power) dengan menjalin kerja sama antarkoperasi.
          Berikut ini akan diuraikan lebih detil prinsip koperasi yang merupakan ciri khas atau jati diri koperasi, yang terdapat dalam UU No. 25 tahun 1995

a.    Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
     Prinsip ini mengandung pengertian bahwa, seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. Dengan keyakinan tersebut, maka partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan timbul. Karena itu, dalam pembinaan dan pengembangan koperasi, prinsip ini sebaiknya dilaksanakan secara konsekuen sehingga koperasi dapat tumbuh dari bawah dan mengakar.
     Sifat keterbukaan mengandung makna bahwa, di dalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa pun yang memenuhi syarat syarat keanggotaan atas dasar persamaan kepentingan ekonomi atau karena kepentingan ekonominya dapat dilayani oleh koperasi.
     Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu
1.    keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, dan
2.    seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi-nya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD / ART koperasi.
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi berasal dari para anggota koperasi itu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas. setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengelola
     Di dalam Rapat Anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi berlaku asas kesamaan derajat, di mana setiap anggota mempunyai hak satu suara. keuasaan berada di tangan anggota, dan bukan pada pemilik modal.
     Dengan demikian, pengertian demokrasi koperasi mengandung arti :
1.    pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota, dan
2.    anggota adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Prinsip ini menonjolkan posisi anggota sebagai pemilik (owner), yang sangat strategis dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi koperasinya. Dalam praktiknya, prinsip ini lebih terlihat pada saat koperasi menyenggarakan rapat anggota tahunan (RAT)
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota
     Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat.
     Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut kepada koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antara anggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha.


     Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sebagai berikut
1.    Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota (di badan usaha swata disebut dividen) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan kepada anggota kepada koperasinya. dengan kata lain, semakin banyak seorang anggota melakukan transaksi bisnis (jual beli) dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterima. Prinsip ini tentunya berlaku apabila koperasinya tidak mengalami kerugian.
2.    Koperasi Indonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat.
d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
     Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada koperasi, maka hal tersebut berarti akan membebani dirinya sendiri, karena bunga modal tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya. Dengan demikian, tujuan berkoperasi untuk meningkatkan efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai.
     Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu, diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan. Karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota ataupun sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.
     Dengan demikian, jasa atau bunga adalah “terbatas” mengandung makna :
1.    Fungsi modal dalam koperasi bukan sekedar untuk mencari keuntungan (profit motive), akan tetapi dipergunakan untuk “kemanfaatan” anggota (benefit motive), dan
2.    jasa yang terbatas berarti bahwa suku bunga atas modal dalam koperasi tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
e.    Kemandirian
     Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa sangat menentukan. Bila setiap anggota konsekuen dengan keanggotaannya dalam arti melakukan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai. Sebagai pemilik, anggota harus berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai sumber modal koperasi, dan mengendalikan/mengawasi gerak langkah koperasi agar tetap sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota. Sebagai pengguna jasa, anggota harus memanfaatkan pelayanan-pelayanan yang diselenggarakan untu kepentingan anggota.
     Mandiri berarti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada hakekatnya merupakan faktor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
     Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967, prinsip ini dikemas dalam “swadaya, Swakerta, dan Swasembada” dan merupakan prinsip yang menggambarkan adanya percaya pada diri sendiri. Swadaya berarti kekuatan atau usaha sendiri, swakerta mengandung arti mengerjakan atau membuat sendiri, dan swasembada bermakna mencukupi dengan kemampuan sendiri.
f.     Pendidikan perkoperasian
     Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Seorang anggota akan mau berpartisipasi, bila yang bersangkutan mengetahui tujuan organisasi tersebut, manfaatnya terhadap dirinya, dan cara organisasi itu dalam mencapai tujuan. Oleh karena itu keputusan seseorang untuk masuk menjadi anggota haruslah didasarkan akan pengetahuan yang memadai tentang manfaat berkoperasi.
     Kepengurusan koperasi dilakukan oleh anggota koperasi yang dipercaya dan mampu untuk mengelola usaha dan organisasi melalui pemilihan. Oleh karena setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota, maa setiap anggota koperasi perlu dibekali pengetahuan yang memadai tentang perkoperasian. Disamping itu setiap anggota juga mempunyai kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus, sehingga setiap anggota dituntut untuk berpartisipasi secara baik dan benar. sebagai pengurus, seorang anggota koperasi harus mampu membuat kebijakan yang baik. Hal ini menuntut sumber daya manusia anggota koperasi yang berkualitas, yaitu memiliki kemampuan, berwawasan luas, dan solidaritas yang kuat dalam mewujudkan tujuan berkoperasi.
     Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampuan tinggi, dan berwawasan luas, maka pendidikan adalah mutlak. Pendidikan perkoperasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan (menjadi sangat penting) dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi, agar sesuai dengan jati dirinya. Melalui pendidikan, anggota dipersiapkan dan dibentuk untuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai-nilai dan prinsip-prinsip serta praktik-praktik koperasi.
     Inti dari prinsip ini ialah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. Didasari, dengan hanya kualitas SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Nampaknya UU No. 25 tahun 1992 mengantisipasi dampa dari globalisasi ekonomi di mana SDMK menjadi penentu utama berhasil tidaknya koperasi melaksanakan fungsi dan tugasnya.
g.    Kerjasama antar koperasi
     Koperasi-koperasi ada yang mempunyai bidang usaha yang sama, dan ada pula usaha yang berbeda serta tingkatan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi masih bervariasi, namun disadari bahwa koperasi-koperasi tersebut pada dasarnya mengemban misi yang sama, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
     Untuk mencapai tujuan yang sama tersebut, masing-masing koperasi memiliki kelebihan dan kekurangannya, Kerja sama antarkoperasi dimaksudan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal.
     Kerja sama antarkoperasi dapat dilakuan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis. Dalam teori bisnis ada dikenal “synergy strategy” yang salah satu aplikasinya adalah kerja sama antar dua organisasi atau perusahaan. Menurut Aaker David (1988), sebuah sinergi terjadi ketika suatu bisnis mempunyai keuntungan atau keunggulan karena berkaitan dengan bisnis lain dalam perusahaan yang sama. Tentunya banyak keuntungan yang diperoleh apabila kerja sama antar koperasi ini berjalan dengan baik, misalnya kerja sama dalam promosi hasil-hasil produksi anggota koperasi, kerja sama dalam penetrasi pasar, kerja sama dalam tukar-menukar informasi bisnis, dan sebagainya.








































BAB III

Perangkat Organisasi dan
Manajemen Koperasi

PERANGKAT ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN PERANGKAT DAN MANAJEMEN KOPERASI

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
      Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
      Kesukarelaan dalam keanggotaan
      Menolong diri sendiri (self help)
      Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
      Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·      Anggota
·      Pengurus
·      Manajer
·      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.    Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·      Penetapan anggaran dasar
·      Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
·      Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
·      Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
·      Pengesahan pertanggungjawaban
·      Pembagian SHU
·      Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
2.    Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·      Mengelola koperasi & usahanya
·      Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
·      Menyelenggarakan rapat anggota
·      Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
·      Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·      Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan, memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota dan memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
3.    Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu: mempunyai kemampuan berusaha, mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang     disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihat-nasihatnya. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. Rajin bekerja, semangat dan lincah. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
·      Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
4.    Pengelola
Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
































BAB IV
Tahapan Pendirian, Langkah-
Langkah Mendirikan, Dasar Pembentukan dan Badan Hukum Koperasi

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

a.    DuarangkapSalinanAktaPendiriankoperasidarinotaris(NPAK)
b.    BeritaAcaraRapatPendirianKoperasi
c.    Daftarhadirrapatpendiriankoperasi
d.    FotoCopyKTPPendiri(urutannyadisesuaikandengandaftarhadiragarmempermudahpdsaatverifikasi)
e.    Kuasapendiri(Pengurusterpilih)untukmenguruspengesahanpembentukankoperasi
f.     SuratBuktitersedianyamodalyangjumlahnyasekurang;kurangnyasebesarsimpananpokokdansimpananwajibyangwajibdilunasiparapendiri
g.    RencanakegiatanusahakoperasiminimaltigatahunkedepandanRencanaAnggaranBelanjadanPendapatanKoperasi
h.    Daftarsusunanpengurusdanpengawas
i.      DaftarSaranaKerjaKoperasi
j.      Suratpernyataantidakmempunyaihubungankeluargaantarapengurus
k.    StrukturOrganisasiKoperasi
l.      SuratPernyataanStatuskantorkoperasidanbuktipendukungnya
m.   Dokumenlainyangdiperlukansesuaidenganperaturanperundang-undangan

LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI

Dasar Hukum
Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Pembentukan koperasi  didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder)
·      Untuk koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan koperasi sekunder adalah minimal 3 koperasi yang berbadan hukum
·      Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah negara RI
·      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
Jenis-jenis koperasi:
1.    Koperasi Konsumen (kegiatannya menyediakan barang-barang kebutuhan anggota dan non anggota)
2.    Koperasi Produsen, (kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang diperlukan anggota dan non anggota)
3.    Koperasi Jasa (kegiatannya usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan anggota dan non anggota.
4.    Koperasi Simpan Pinjam (kegiatan usahanya hanya simpan pinjam hanya melayani anggota)

RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI

Koperasi primer dihadiri minimal 20 orang, dan koperasi sekunder minimal 3 koperasi sekunder yang telah berbadan hukum yang diwakili oleh kuasanya. Dihadiri pejabat dinas koperasi usaha kecil dan menengah kota/kab./prov. Yang dibahas:
·      Nama dan kedudukan koperasi.
·      Keanggotaan.
·      Usaha yang dijalankan.
·      Permodalan (setoran pokok dan SMK).
·      Pemilihan pengawas dan pengurus.
·      Anggaran Dasar koperasi harus memuat:
-          Daftar nama pendiri
-          Nama dan tempat berdirinya koperasi
-          Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang dilakukan
-          Ketentuan mengenai keanggotaan
-          Ketentuan mengenai rapat anggota
-          Ketentuan mengenai pengelolaan
-          Ketentuan mengenai permodalan
-          Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
-          Ketentuan mengenai pembagian SHU
-          Ketentuan mengenai sanksi
·      Pengajuan Berkas Pengesahan Akta Pendirian Koperasi (PERSYARATAN)
-       Permohonan pengesahan akte pendirian koperasi bermeterai Rp6.000,-
-       Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi.
-       Neraca awal.
-       Tanda bukti setoran anggota (setoran pokok).
-       Daftar hadir rapat pembentukan.
-       Daftar anggota pendiri dan KTP pendiri.
-       Daftar nama pendiri.
-       Foto copy KTP pendiri.
-       Akte pendirian dari notaris.
-       Rencana awal kegiatan usaha.
-       Biodata pengawas dan pengurus.
-       Surat keterangan status kantor.
-       Daftar inventaris kantor.
-       Surat keterangan domisili.
·      Peninjauan lapangan
-       Di cek ke lapangan oleh badan hukum koperasi
-       Hasil TIM
Ø  Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan surat keputusan pengesahan badan hukum.
Ø  Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 2 bulan, kalau lebih dari 2 bulan maka berkas dikembalikan kepada koperasi.
BADAN HUKUM KOPERASI

POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1.    Dasar Hukum antara lain:
·      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
·      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994tentangPersyaratandanTataCaraPengesahanAktaPendiriandanPerubahanAnggaranDasarKoperasi
·      PeraturanMenteriNomor01Tahun2006yaitutentangPetunjukPelaksanaanPembentikan,PengesahanAktaPendiriandanPerubahanAnggaranDasarKoperasi
2.    Koperasisebaiknyadibentukolehsekelompokorang/anggotamasyarakatyangmempunyaikegiatandankepentinganekonomiyangsama
3.    Sebelummendirikankoperasi,sebaiknyadidahuluidenganpenyuluhantentangperkoperasianagarkelompokmasyarakatyanginginmendirikankoperasitersebutmemahamimengenaiperkoperasian,sehinggaanggotakoperasinantinyabenar-benarmemahaminilaidanprinsipkoperasidanpahamakanhakdankewajibannyasebagaianggotakoperasi(Pasal3danPasal4)
4.    ProsespendiriankoperasidimulaidenganpelaksanaanRapatPembentukanKoperasidimanauntukKoperasiPrimersekurang-kurangnyadihadirioleh20oranganggotapendiri,sedangkanuntukKoperasiSekundersekurang-kurangnyadihadirioleh3(tiga)koperasimelaluiwakil (Pasal5Ayat1)
5.    RapatpembentukankoperasitersebutdihadiriolehPejabatDinas/Instansi/BadanYangMembidangiKoperasisetempatsesuaidomisilianggota(Pasal5Ayat3),dimanakehadiranpejabattersebutbertujuanantaralainuntuk:memberiarahanberkenaandenganpembentukankoperasi,melihatprosespelaksanaanrapatpembentukan,sebagainarasumberapabilaadapertanyaanberkaitandenganperkoperasiandanuntukmenelitiisikonsepanggarandasaryangdibuatolehparapendirisebelumdi”akta”kanolehNotarisPembuatAktaKoperasisetempat.SelainituapabilamemungkinkanrapatpembentukantersebutjugadapatdihadiriolehNotarisPembuatAktaKoperasiyaituNotarisyangditetapkanmelaluiKeputusanMenteriNegaraKoperasidanUKMuntukmembantumembuat/menyusunaktapendirian,perubahananggarandasardanpembubarankoperas
6.    DalamRapatPembentukanakandibahasmengenaiAnggaranDasarKoperasiyangmemuatantaralain(Pasal5Ayat5):
-       Namadantempatkedudukan
-       Maksuddantujuan
-       JeniskoperasidanBidangusaha
-       Keanggotaan
-       RapatAnggota
-       Pengurus,PengawasdanPengelola
-       Permodalan,jangkawaktudanSisaHasilUsaha
7.    PembuatanPembuatanataupenyusunanaktapendiriankoperasitersebutdapatdibuatolehparapendiri(dalamhaldiwilayahsetempattidakterdapatNPAK)ataudibuatolehNotarisPembuatAktaKoperasi(Pasal6Ayat1)
8.    SelanjutnyaNotarisataukuasaPendirimengajukanpermohonanpengesahansecaratertuliskepadapejabatyangberwenangdengandilampirkan(Pasal7ayat(1):\
2(Dua)rangkapsalinanaktapendirianbermeteraicukup
DataaktapendiriankoperasiyangdibuatdanditandatanganiNotaris
Suratbuktitersedianyamodalyangjumlahnyasekurang-kurangnyasebesarsimpananpokokdansimpananwajibyangwajibdilunasiolehparapendiri
RencanakegiatanusahaminimaltigatahunkedepandanRAPB
Dokumenlainyangdiperlukansesuaiperaturanperundangundangan
9.    Penjahat yang berwenangakanmelakukan:
-       PenelitianterhadapmateriAnggaranDasaryangdiajukan(Pasal8Ayat2)
-       Pengecekanterhadapkeberadaankoperasitersebut(Pasal8Ayat2).
10.          Apabila permohonanditerimamakapengesahanselambatlambatnya3(tiga)bulansejakberkasditerimalengkap(Pasal9Ayat2).
11.          JikapermohonanditolakmakaKeputusanpenolakandanalasannyadisampaikankembalikepadakuasapendiripalinglama3(tiga)bulansejakpermohonandiajukan(Pasal12Ayat1)
12.          TerhadapPenolakan,parapendiridapatmengajukanpermintaanulangpengesahanaktapendiriankoperasidalamjangkawaktupalinglama1(satu)bulan.Keputusanterhadappermintaanulangtersebutdiberikanpalinglambat1(satu)bulan(Pasal12Ayat2)

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

TUGAS PKTI 2C

Main tebak-tebakan yuk



Followers

    Popular Posts


Recent Comments