USAHA KECIL DAN MENENGAH
12.1
Definisi
Menurut BPS, suatu usaha yang dijalankan oleh kurang
dari 4 tenaga kerja disebutindustri rumah tangga, kemudian jika usaha
dijalankan oleh 5-19 pekerjadigolongkan kepada industri kecil dan jika usaha
dijalankan oleh 20 - 99 pekerjadigolongkan industri menengah.
Menurut kementrian industri dan perdagangan, usaha
yng mempunyai nilai aset(tidak termasuk tanah dan bangunan ) dengan aset kurang
dari 200 juta rupiahdisebut industri kecil, sedangkan suatu usaha yang memiliki
aset antara 200 juta - 5milyar rupiah tergolong usaha kecil dan menengah
Reference:
Admiraal, P.H., (ed), 1996. Small Business in
the Modern Economy, Blackwell – Oxford.
Athukorala, P., 2002. Survey of recent development, Bulletin of
Indonesian
Economic
Studies, vol. 38, no. 2, August 2002.
Badan Pusat Statistik, 1999. Sensus Ekonomi 1996: Hasil Pencacahan
Lengkap
Indonesia, BPS, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar